Posted under Indonesiana
Tidak pantas menertawakan kyai, apalagi di depan banyak orang. Karena itu, bacalah cuplikan dari berita yang dimuat oleh Republika ini di saat sepi, setidaknya tidak ada orang di kiri kanan Anda.
Selamat membaca, dan mengambil hikmahnya bila perlu.
http://www.republika.co.id/print/51844
KEDIRI — Hasil Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jatim di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang dilaksanakan sejak 2 hari yang lalu mengaramkan hukum chatting berlainan jenis via Facebook, Friendster, HP, 3G dan SMS secara berlebihan.
“Ini merupakan hasil pembahasan terakhir yang kami lakukan selama dua hari. Intinya, larangan ini kami keluarkan sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam ketentuan agama,” kata salah satu anggota perumus Komisi C FMP3, Masruhan di Pondok Pesantren Lirboyo, Jum’at (22/5)
Masruhan menjelaskan, adanya kesepakatan larangan karena ditekankan adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan mengenal karakter seseorang dalam kerangka ingin menikahi dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan.
“Dasarnya Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya’ Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausiyah dari ulama besar. Fokusnya pelaranga jika penggunan facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinangan–Red),” tandasnya
Humas Ponpes Lirboyo, Nabil Haroen menandaskan pendekatan antara kaum laki-laki dan perempuan baik dengan HP, 3G, Friendster dan Facebook dilarang karena komnikasi itu sebenarnya terjadi secara langsung.
“Komunikasi via HP sebenarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan janis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah dan lain sebagainya. Lebih-lebih akan menimbulkan syahwat atau fitnah,” tandasnya.
Pihaknya meminta bantuan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mensosialisaikan tentang hukum haram dari hubungan lawan jenis via HP, 3G, Facebook, Friendster. “Kita meminta kepada MUI, agar menyebar luaskan informasi ini,” pintanya
Kedepan kata Nabil akan terus dikaji tentang perkembangan fasilitas internet seperti Facebook, Friendster dan lain sebagainya. Bilamana dampak buruknya jauh lebih besar dibanding baiknya, maka tidak menutup kemungkinan fasilitas internet tersebut akan dihukumi haram.
“Kami juga harapkan, pernyataan ini bisa dijadikan pelajaran bagi owner facebook atau friendster, agar mereka lebih selektif serta menggunakan kontrol ketat terhadap penggunaannya,” pungkasnya.-uki/taq






Kedua foto itu memuat dua peristiwa penting bagi keluarga kami. Bingkai foto pertama memuat senyum lebar Justin -anak saya yang kedua- sedang mendekap piala pertamanya. Biar pun seorang cowok, tapi nyatanya dia bisa memenangi lomba peragaan busana daerah di sekolahnya yang diadakan hari Sabtu, sehari sebelumnya.


